BUKITTINGGI - Respon cepat Polres Bukit Tinggi layak diacungi jempol, diduga tersangka penipuan 3 kilogram emas, HF (48), warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS, Kota Bukit Tinggi, pemilik Toko Mas H Bary Jalan Jenjang 40, Kota Bukit Tinggi, akhirnya ditangkap Personil Reskrim Polres Bukittinggi di daerah Pekan Baru, Provinsi Riau, Jumat (7/1).
Menurut M Sai Rangkuti, SH, MH, selaku Kuasa Hukum pelapor, Idris Syafri (49), warga Jalan Perawat No 113, Kel Belakang Balok, Kec ABTB, Kota Bukittinggi, pemilik Toko Mas H Syafri S, Jalan Minangkabau No 35, Pasar Atas, Kota Bukittinggi, memberikan apresiasi kepada Kapolres Bukittinggi dan Jajarannya, atas telah ditangkap dan ditahannya pelaku HF Pemilik Toko Mas H Bary, ditempat persembunyiannya di daerah Pekan Baru, Provinsi Riau pada Jumat (7/1).
"Kita selaku Kuasa Hukum Idris Syafri, pemilik Toko Mas H Syafri S, mengapresiasi kinerja Polres Bukittinggi, dimana pelaku yang sempat bersembunyi di daerah Pekan Baru, dapat ditangkap (7/1) dan saat ini (8/1) dilakukan penahanan di Polres Bukittinggi, "ungkap M. Sai Rangkuti, SH, MH.
Selanjutnya M. Sa'i Rangkuti, SH., MH meminta Kepada Kapolres Bukittinggi, agar menangkap Pelaku-Pelaku lainnya, termasuk Istri HF yang berinisial V dan Anaknya yang berinisial R, serta para penadah.
"Karena diduga istri dan anak pelaku Ikut terlibat juga dan juga segera mengamankan penadah-penadahnya, " terang M. Sa'i Rangkuti, SH., MH.
Mengakhiri, M Sai Rangkuti, SH, MH, juga meminta dilakukannya penyitaan Aset-Aset tersangka, baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Yang mana patut diduga tersangka ini melakukan Pencucian Uang (Money Laundering), " Ujarnya.
Sebelumnya, Idris Syafri, Pemilik Toko Mas H Syafri S, Jalan Minang Kabau No 35, Pasar Atas, Kota Bukit Tinggi, selalu bekerjasama dengan pelaku HF pemilik Toko Mas Bary, dimana pelaku selalu memesan emas kepada Idris Syafri dengan pembayaran kontan atau transfer, paling lama 3 hari setelah emas dibawa pihak pelaku dan berdasarkan bon faktur pembelian.
Namun, Jumat (22/10/21) sekira pukul 17.00 WIB, Idris Syafri didatangi R, anak dari HF dan V untuk mengambil 3, 4 kilogram emas dan berdasarkan suruhan ayahnya sendiri HF.
Karena percaya dan pelaku yang hanya membayar 400 gram dan berjanji akan membayarkan 3 kilogramnya pada Senin (24/10/21), korban memberikan emas tersebut kepada R, anak HF.
Berselangnya waktu hingga tanggal yang dijanjikan Senin (24/10/21), pelaku tak membayarkan juga, malah hingga masuk tahun 2022, pelaku seakan tidak beritikad baik, karena Toko Mas Bary miliknya telah tutup dan ketika dihubungi melalui telepon, hp pelaku dan keluarganya tidak aktif, serta pelaku dan keluarga tidak berada di Bukittinggi lagi.
Mengetahui hal itu, Selasa (4/1/22), korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan hal itu ke Polres Bukittinggi dengan LP/B/02/I/2022/SPKT/Polres Bukit Tinggi/Polda Sumbar, hingga petugas Polres Bukittinggi dapat membekuk pelaku. dipersembunyiannya.(tim)